Pendaftaran

Menyediakan informasi terkait persyaratan yang diperlukan dalam mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Ngamprah

Persyaratan Berperkara

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Cerai Gugat

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami. – KHI Pasal 132 ayat (1)

Persyaratan Berperkara Cerai Gugat :

  • KTP Penggugat (Istri)
  • Buku Nikah Asli
  • Alamat Tempat Tinggal Suami
  • Membayar Biaya Perkara

*Semua berkas di fotocopy dan diberi meterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) serta dicap dan distempel pos

Cerai Talak

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. – KHI Pasal 129

Persyaratan Berperkara Cerai Talak :

  • KTP Pemohon (Suami)
  • Buku Nikah Asli
  • Alamat Tempat Tinggal Istri
  • Membayar Biaya Perkara

*Semua berkas di fotocopy dan diberi meterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) serta dicap dan distempel pos

*Untuk perkara Cerai Talak, Pemohon wajib melakukan Ikrar Talak

Itsbat Nikah Voluntair

Pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam akan tetapi tidak dicatat oleh KUA dan diajukan oleh suami dan istri masih hidup.

Persyaratan Berperkara Itsbat Nikah Voluntair :

  • KTP Suami dan Istri
  • Kartu Keluarga (*Jika ada)
  • Membayar Biaya Perkara

*Semua berkas di fotocopy dan diberi meterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) serta dicap dan distempel pos

*Jika saat menikah Suami/Istri berstatus Janda atau Duda Mati maka wajib melampirkan AKTA KEMATIAN Almarhum Mantan Suami/Istri

*Jika saat menikah Suami/Istri berstatus Janda atau Duda Cerai maka wajiba melampirkan AKTA CERAI Sah dari Pengadilan Agama

Itsbat Nikah Kontensius

Pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam akan tetapi tidak dicatat oleh KUA dan diajukan oleh salah seorang suami/istri

Persyaratan Berperkara Itsbat Nikah Kontensius :

  • KTP Suami dan Istri
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kematian Suami/Istri
  • KTP Ahli Waris
  • Kartu Keluarga Ahli Waris
  • Bagan Ahli Waris dari Desa/Kecamatan
  • Membayar Biaya Perkara

*Semua berkas di fotocopy dan diberi meterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) serta dicap dan distempel pos

Dispensasi Nikah

Pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan dan diajukan oleh Orang Tua, diutamakan Wali

Persyaratan Berperkara Dispensasi Nikah

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • Buku Nikah atau Akte Cerai atau Akte/Surat Kematian atau Surat Ghaib (Suami/Istri) Pemohon
  • KTP Anak Pemohon
  • Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak Pemohon
  • Ijazah/Surat Keterangan dari Sekolah Anak Pemohon
  • Surat Keterangan Sehat dari Bidan/Dokter
  • KTP Calon (Suami/Istri)
  • Kartu Keluarga Calon (Suami/Istri)
  • Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon (Suami/Istri)
  • Surat Keterangan Sehat Calon (Suami/Istri) dari Bidan/Dokter
  • Ijazah/Surat Keterangan dari Sekolah Calon (Suami/Istri)
  • Surat Pemberitahuan/Penolakan dari KUA

*Semua berkas di fotocopy dan diberi meterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) serta dicap dan distempel pos