
Cerai Gugat
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami. – KHI Pasal 132 ayat (1)
Persyaratan Berperkara Cerai Gugat :
- KTP Penggugat (Istri)
- Buku Nikah Asli
- Alamat Tempat Tinggal Suami
- Membayar Biaya Perkara
*Semua berkas di fotocopy dan diberi meterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) serta dicap dan distempel pos