Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Ngamprah kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Ngamprah dan Pengadilan Agama Ngamprah akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Tata Cara Pengaduan

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (022) 27012115 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Ngamprah di Jalan Raya Gadobangkong No.167C, Cimareme – Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. (https://goo.gl/maps/vBWZCjCBLrPZ4jP59)

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Ngamprah dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Ngamprah di Jalan Raya Gadobangkong No.167C, Cimareme – Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
  2. Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama  Ngamprah : pa.ngamprah@gmail.com dengan Subject :  Pengaduan Layanan Publik
  3. Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link : Form Pengaduan PA Ngamprah kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepda petugas di Kantor Pengadilan Agama Ngamprah,

C. Melalui SIWAS Mahkamah Agung >>>  https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Hak - Hak Pelapor dan Terlapor

pelapor1

Hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
terlapor2

Hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
large-goodnewsfromindonesia-gnfi-mahkamah-agung-ri-783216d9c1973119d3ef2c68efa4b228

Hak MA RI

  • Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.