Produk Pengadilan

Menyediakan informasi terkait prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam pengambilan produk pengadilan di Pengadilan Agama Ngamprah

Produk Pengadilan

Akte Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat Pengambilan Produk Pengadilan

Bagi Pihak yang Bersangkutan

  • Membawa KTP Asli/Kartu Identitas Lain

Bagi Pihak yang Berhalangan Mengambil dan Hendak Dikuasakan

  • Surat Kuasa yang dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa
  • KTP Asli atau Kartu Identitas Pihak yang memberi kuasa
  • Fotocopy KTP atau Kartu Identitas Pihak yang memberi kuasa
  • Fotocopy KTP atau Kartu Identitas Pihak yang diberi kuasa
  • Nomor handphone dan Whatsapp Pihak yang memberi kuasa
  • Nomor handphone dan Whatsapp Pihak yang diberi kuasa

Cek Status Perkara